Petugas Perum Perhutani KPH Madiun bekerja sama dengan Polres Madiun telah berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar yang merampok kayu jati di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun. Tindakan ilegal ini berhasil dihentikan dengan penyitaan 55 batang kayu yang diselundupkan oleh para pelaku. Kegiatan ilegal ini telah merugikan lingkungan dan harus ditindak tegas. Kabar ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam yang ada. Menjaga kelestarian hutan jati merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. Aksi pembalakan liar semacam ini harus dihentikan agar kelestarian hutan dan sumber daya alam bisa terjaga untuk generasi mendatang.
Polres Madiun dan Perhutani Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar
Read Also
Recommendation for You
Sejumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang diperiksa terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Muhammad…
Isenmulang Kalteng FC membawa target meraih poin perdana ketika berhadapan dengan Persebaya Surabaya pada pekan…
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur belum menetapkan secara final sisa masa tahanan Muhammad…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai setelah menggeledah…
Polresta Malang Kota menaikkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar di SMP Negeri 18 Malang…
Polres Pamekasan tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 17 tahun berinisial AR. Peristiwa…
