Revisi UU Pangan: Dorong Hilirisasi dan Keanekaragaman Hayati

Dalam sebuah kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat hilirisasi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan revitalisasi lembaga riset pertanian nasional. Endang berpendapat bahwa kebijakan pangan Indonesia harus didasarkan pada keragaman pangan lokal dan riset yang terintegrasi.

Lebih lanjut, Endang menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap sumber daya genetik Indonesia yang dapat menyebabkan hilangnya plasma nutfah atau diambil oleh pihak asing. Ia juga menyampaikan keprihatinannya mengenai peran yang mulai menurun dari lembaga riset pertanian setelah adanya perubahan ke BRIN/BRMP. Endang memberikan apresiasi terhadap kebijakan jangka panjang Pemerintah Provinsi Bali yang melindungi lahan subur hingga 100 tahun ke depan.

Endang mendorong diversifikasi pangan berbasis komoditas lokal, termasuk tanaman hutan, dan mengkritisi ketergantungan Indonesia terhadap gandum. Ia juga menekankan pentingnya penataan wilayah berbasis agro-ecological zone untuk mencegah alih fungsi lahan. Selain itu, Endang menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam membangun ketahanan pangan melalui pendekatan yang sesuai dengan dunia mereka, seperti lewat TikTok dan YouTube.

Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Bali ini menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Pangan dengan harapan agar melahirkan instrumen hukum yang lebih komprehensif yang dapat memperkuat kedaulatan pangan berbasis keanekaragaman hayati, potensi lokal, serta riset dan inovasi nasional.

Source link