Pemanfaatan Geotermal untuk Ketahanan Energi Nasional: Solusi Ramah Lingkungan

Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pengembangan energi geotermal sebagai sumber energi hijau potensial dan strategis bagi Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 40–50 persen cadangan geotermal dunia, menjadikannya salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Dengan pengelolaan optimal, kapasitas energi geotermal nasional diperkirakan bisa mencapai 23.000–24.000 megawatt, setara dengan kebutuhan listrik Pulau Jawa saat ini.

Geotermal dianggap sebagai energi ramah lingkungan, berkelanjutan, dan minim polusi. Selain menghasilkan listrik, pemanfaatan panas bumi dapat menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui sektor pertanian, pariwisata, dan usaha mikro. Pemanfaatan panas bumi di daerah seperti Lahendong, Manado, dan Tomohon telah membuktikan dampak positifnya dalam mendorong pariwisata dan memberikan pendapatan bagi daerah setempat.

Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan energi geotermal masih dihadapkan pada sejumlah kendala, seperti lokasi sumber panas bumi yang berada di kawasan hutan lindung, kekhawatiran masyarakat adat terhadap eksplorasi, minimnya edukasi publik mengenai keamanan geotermal, serta proses perizinan dan komersialisasi yang panjang. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas, kepastian regulasi yang lebih kuat, dan skema investasi yang menarik bagi pengembang guna mendorong pertumbuhan sektor energi geotermal di Indonesia.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif finansial agar tarif geotermal lebih kompetitif, mengingat investasi dalam bidang panas bumi memiliki skala besar dan jangka waktu panjang. Dengan adanya insentif ini, diharapkan investasi geotermal akan meningkat, memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui dana bagi hasil.

Source link