Rapat kerja antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Perdagangan dan Wakil Menteri Pertanian membahas Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan produksi, memperbaiki koordinasi, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. Contohnya, masalah pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) singkong di Lampung yang rumit karena kurangnya batasan tata kelola. Menteri Perdagangan menjelaskan kinerja ekspor Indonesia yang tumbuh positif, dengan beberapa komoditas seperti kopi, kakao, dan karet relevan dengan RUU ini. Menurutnya, komoditas pangan harus ditetapkan sebagai komoditas strategis karena berkontribusi besar pada inflasi. Terkait usulan kelembagaan dalam RUU, disarankan tidak perlu membentuk badan baru tetapi memastikan RUU menjadi pedoman kebijakan lintas kementerian. Kementerian Perdagangan siap menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai arah RUU untuk memperkuat komoditas strategis nasional.
Dorong RUU Komoditas Strategis: Penguat Produksi SDA
Read Also
Recommendation for You

Dalam suatu rapat, Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keprihatinannya terkait bantuan kemanusiaan yang…

Diskusi mengenai Creative Hub, UMKM, dan Digitalisasi dalam event di Samara Cafe & Eatery, Purwokerto,…

Menjelang bulan Ramadan, Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, melakukan ziarah ke makam kakek…

Acara yang dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…








