Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Watnika, mengkritisi rencana larangan aktivitas thrifting oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Menurut Kardaya, upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah harus diimbangi dengan pemberantasan praktik tidak etis seperti pungutan tidak wajar dan penyalahgunaan kewenangan aparatur negara. Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Kardaya menekankan perlunya memberantas pelaku usaha yang tidak etis hingga keakar-akarnya agar usaha yang dilakukan tidak sia-sia. Meskipun bersepakat dengan pemerintah bahwa kegiatan thrifting tidak sepenuhnya dilarang, Kardaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri pakaian dalam negeri. Upaya penguatan pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pembukaan kanal pelaporan publik untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut merupakan dorongan dari Kardaya kepada Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik impor pakaian ilegal dan tidak akan segan menindak pihak yang menolak aturan terkait. Peran aktif dari semua pihak, termasuk pelaku usaha kecil, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait impor pakaian bekas ilegal.
Kardaya Watnika: Pentingnya Pengawasan Bea dan Cukai
Read Also
Recommendation for You

Dalam suatu rapat, Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keprihatinannya terkait bantuan kemanusiaan yang…

Diskusi mengenai Creative Hub, UMKM, dan Digitalisasi dalam event di Samara Cafe & Eatery, Purwokerto,…

Menjelang bulan Ramadan, Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, melakukan ziarah ke makam kakek…

Acara yang dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…








