Kawendra Lukistian Mendorong Revisi UU Antimonopoli untuk Perlindungan UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) merupakan kebutuhan mendesak karena ketentuan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi modern. Ia menyampaikan pendapat ini saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bandung. Pertemuan tersebut berlangsung pada 26 November 2025 dan melibatkan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membahas rancangan revisi undang-undang tersebut.

Menurut Kawendra, keterlibatan para akademisi dan pemangku kepentingan sangat penting agar rancangan undang-undang yang baru dapat memberikan kepastian hukum, memperbaiki struktur persaingan, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil. Ia menjelaskan bahwa tujuan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah agar iklim usaha di Indonesia lebih sehat, tanpa adanya monopoli yang merugikan dan semua pelaku usaha memiliki kesempatan untuk berkembang.

Salah satu isu yang dibahas dalam diskusi adalah perlunya perlindungan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kawendra menegaskan bahwa UMKM tidak dapat diperlakukan sama dengan korporasi besar dalam konteks persaingan karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Selain itu, Kawendra menjelaskan bahwa UMKM telah membuktikan sebagai penopang ekonomi nasional pada masa krisis dan oleh karena itu, aturan persaingan usaha mendatang harus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pertumbuhan UMKM tanpa menghambat dinamika pasar secara keseluruhan.

Dia menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan mampu melindungi semua pelaku usaha, terutama UMKM. Kawendra menambahkan bahwa penyusunan revisi undang-undang ini akan melibatkan berbagai pihak secara inklusif dan berdasarkan masukan dari ahli terkait.

Source link