Di Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, seorang pengusaha galon bernama Rudianto (30) telah melakukan tindak kekerasan terhadap tetangganya sendiri, Wahyu Nurhidayat (29), pada hari Jumat (28/11). Tindakan tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan luka berat pada korban. Kejadian ini menjadi sorotan di masyarakat setempat. Kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah ini. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang.
Pengusaha Galon Ngawi Diduga Aniaya Tetangga & Alami Luka Berat
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
