Dua jukir di Surabaya ditangkap oleh petugas Sat Samapta Polrestabes Surabaya karena meminta uang parkir lebih dari ketentuan kepada pelanggan. Mereka meminta sebesar Rp5.000 untuk biaya parkir, tindakan ini melanggar aturan yang berlaku. Aksi tersebut telah menarik perhatian polisi yang akhirnya melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua jukir tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi para jukir lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi penting agar masyarakat dapat merasa nyaman dan aman saat menggunakan jasa parkir.
Ciduk Polisi: Tarik Parkir Dilarang, 2 Jukir Resto Mi Surabaya Ditangkap
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
