Bea Cukai Malang berhasil memusnahkan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal di PT Alam Sinar, Kabupaten Malang pada Rabu (3/12). Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Februari hingga Juli 2025. Rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai yang mencapai Rp44 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara. Bea Cukai terus melakukan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kabupaten Malang menjadi salah satu titik fokus dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.
Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Malang: Nilai Tembus Rp4,4 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
