Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Malang: Nilai Tembus Rp4,4 Miliar

Bea Cukai Malang berhasil memusnahkan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal di PT Alam Sinar, Kabupaten Malang pada Rabu (3/12). Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Februari hingga Juli 2025. Rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai yang mencapai Rp44 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara. Bea Cukai terus melakukan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kabupaten Malang menjadi salah satu titik fokus dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.

Source link