Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu serta merespons wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Dasco menegaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, dipastikan tidak ada pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menepis isu yang menyebut DPR tengah mengkaji skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa fokus DPR saat ini adalah pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga memastikan bahwa dalam rancangan tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dengan demikian, DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR, menyusul maraknya sorotan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dengan penegasan tersebut, pimpinan DPR RI dan pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. DPR dan pemerintah sepakat untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip pemilihan langsung oleh rakyat, sembari memfokuskan pembahasan legislasi pada penyempurnaan Undang-Undang Pemilu.












