Penangkapan 2 Pengedar Sabu-Sabu di Situbondo: Rumah sebagai Tempat Transaksi

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pria dan menyita 28 gram sabu-sabu. Kedua pria ini diduga sebagai pengedar narkoba yang menggunakan rumah sebagai tempat transaksi. Penangkapan ini merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Situbondo. Penanganan kasus-kasus narkoba menjadi prioritas dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan bahan berbahaya tersebut. Aparat kepolisian terus melakukan tindakan preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di semua lapisan masyarakat. Keterlibatan aktif semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba ini, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.

Source link