Martin Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan pentingnya mendalami kasus ABK Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris. Martin mendorong kehadiran penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Dia menyatakan kesepakatannya untuk mendengarkan langsung penyidik dan JPU guna mengetahui proses pemeriksaan kasus ABK Batam. Martin juga mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, mengingat status dan kapasitas terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Martin juga menyoroti fakta bahwa masih ada dua buronan yang diduga sebagai otak utama jaringan tersebut, namun mereka belum tertangkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa terdakwa yang berstatus ABK dituntut maksimal sementara otak utama belum berhasil ditangkap.
Komisi III DPR RI, di bawah pimpinan Martin, berkomitmen untuk terus mendalami proses penanganan kasus ABK Batam guna memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas tetap terjaga. Mereka menegaskan bahwa DPR akan mengawal proses hukum secara transparan, akuntabel, dan tanpa menimbulkan keraguan di masyarakat.












