Politisi dari Partai Gerindra mengungkapkan keprihatinannya terkait selisih data antara kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Cina serta Warga Negara Asing lainnya di Indonesia. Menurutnya, data keimigrasian perlu disampaikan secara lebih rinci agar publik dan DPR dapat memahaminya dengan baik. Ia juga menyoroti masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia dan berpotensi bersaing dengan tenaga kerja lokal.
Dalam tanggapannya, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data tersebut disebabkan oleh perbedaan periode pencatatan, keberadaan WNA dengan izin tinggal sah seperti ITK, ITAS, dan ITAP, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal. Selain itu, data keimigrasian telah terklasifikasi berdasarkan jenis visa kunjungan, kerja, pelajar, dan lainnya.
Data terbaru per 24 Februari 2026 menunjukkan jumlah penerbitan Visa on Arrival (VOA) untuk WNA China di Jawa Timur, serta perpanjangan izin tinggal ITK, ITAS, dan ITAP. Terkait pengawasan terhadap WNA ilegal, Imigrasi menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Komisi XIII DPR RI juga menegaskan kewajibannya untuk terus mengawasi tata kelola keimigrasian demi kepentingan tenaga kerja dalam negeri.












