Baleg DPR RI: BPJS Syarat Kerja dalam RUU PPRT

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memastikan bahwa skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan dimasukkan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa ketentuan ini penting untuk memastikan perlindungan sosial yang layak bagi pekerja rumah tangga. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa RUU PPRT bertujuan memberikan perlindungan yang lebih manusiawi bagi pekerja rumah tangga. Pimpinan DPR RI menekankan bahwa RUU ini menjadi prioritas untuk perlindungan pekerja rumah tangga.

Baleg DPR RI juga melibatkan perwakilan pemberi kerja dalam proses penyusunan RUU PPRT agar seluruh kepentingan terakomodasi dengan seimbang. Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sedang dibahas di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase. Skema ini dianggap penting untuk memberikan penyelesaian sengketa yang cepat dan adil bagi kedua belah pihak.

Bob Hasan meyakini bahwa pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga.

Source link