Kejelasan Asal-Usul Ilegal Aset dalam RUU Perampasan Aset: Sorotan Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, membahas konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset sebagai terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para ahli hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Bimantoro menggarisbawahi pentingnya kejelasan konsep dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan batas perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal aset.

Bimantoro menyatakan ketertarikannya terhadap konsep NCB karena dapat memberikan solusi terhadap kendala dalam proses penyitaan aset yang selama ini kurang jelas. Ia menekankan perlunya penentuan parameter asal-usul ilegal suatu aset yang berlandaskan pada fakta hukum yang dapat dibuktikan, agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan aset.

Selain itu, pentingnya proporsionalitas dalam perampasan aset juga menjadi sorotan Bimantoro, agar nilai aset yang disita sesuai dengan dampak tindak pidana yang dilakukan. Permintaan penjelasan yang lebih komprehensif dari para ahli diharapkan dapat membantu DPR RI merumuskan norma hukum yang tepat, dan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perampasan aset.

Source link