Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI membahas kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu. Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyuarakan permintaan agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Kawendra menekankan bahwa kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, meminta agar pelaku ekonomi kreatif tidak takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir terkena masalah hukum setelah selesai bekerja.
Dakwaan terhadap Amsal terkait dengan mark up proyek video profil desa bernilai sekitar Rp30 juta per desa dipertanyakan oleh beberapa pihak. Seluruh kepala desa yang menggunakan jasanya disebut sudah mengakui bahwa video telah selesai, digunakan, dan tidak ada keluhan terhadap hasilnya. Selain itu, pihak Amsal menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi dianggap tidak memiliki nilai dalam audit, padahal sangat penting dalam jasa produksi video menurut pelaku ekonomi kreatif.
Kawendra juga menegaskan bahwa pembahasan RDPU dilakukan karena upaya pemerintah dalam memberikan perhatian pada sektor ekonomi kreatif, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan penggunaan pasal dalam kasus ini, mengingat Amsal hanya sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki wewenang anggaran.
Amsal Sitepu sendiri mengungkapkan bahwa ia mengalami intimidasi selama proses hukum, yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan menindaklanjuti hasil dari RDPU tersebut dengan menandatangani penangguhan penahanan terhadap Amsal. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa kejelasan terkait kasus yang sedang dihadapi oleh Amsal Sitepu.












