Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengecam kinerja Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan perkara Amsal C. Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2026). Bimantoro menyoroti profesionalitas penanganan perkara yang dianggap tidak tepat, terutama dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi yang dipaksakan tanpa didukung oleh unsur mens rea yang jelas. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dilihat sebagai masalah administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. Bimantoro juga mengkritik sikap defensif dari pihak kejaksaan yang dianggap kurang profesional. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menegaskan kewajiban pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dianggap belum mencerminkan semangat keadilan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Pelajari Keras Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu
Read Also
Recommendation for You

FraksiGerindra.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Komisi III DPR Siap Kawal Penanganan Perkara Pasca Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Ketua Komisi…

Titiek Soeharto: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani Titiek Soeharto: Swasembada Pangan Harus Sejalan…









