Eksepsi Manipulasi Akta Jual Beli Kapal Ditolak: Sidang Pembuktian

Pada Senin (13/4), Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa Mochamad Wildan dalam kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal. Keputusan ini diumumkan dalam sidang sela yang berlangsung. Kasus tersebut kemudian akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Source link