Pada Senin (13/4), Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa Mochamad Wildan dalam kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal. Keputusan ini diumumkan dalam sidang sela yang berlangsung. Kasus tersebut kemudian akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Eksepsi Manipulasi Akta Jual Beli Kapal Ditolak: Sidang Pembuktian
Read Also
Recommendation for You
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
Polemik kepailitan PT KS, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA), kembali bergulir…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di…
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga pembeli apartemen terhadap PT Trans…
Polisi menemukan jenis ekstasi dengan penanda yang belum disebut dalam temuan-temuan sebelumnya di Surabaya. Tablet…
Polres Lumajang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi blokade akses jalan utama perkebunan…
