Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) pada Rabu (15/4/2026). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa penambahan RUU merupakan hasil dari pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.
Salah satu penambahan tersebut adalah RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dulunya merupakan usulan pemerintah dan kini beralih menjadi usulan inisiatif DPR. Selain itu, empat RUU baru juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU tentang Penyiaran, Profesi Kurator, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baleg juga menyetujui RUU usulan pemerintah terkait Pelelangan, dengan penyesuaian nomenklatur menjadi “Pelelangan”. Selain itu, ada perubahan nomenklatur dan status RUU lainnya seperti RUU Masyarakat Hukum Adat yang diubah menjadi RUU Masyarakat Adat. Semua hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.
Revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan kerjasama antara DPR dan pemerintah dalam menanggapi kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, termasuk sektor lingkungan hidup, penyiaran, perumahan, dan tata kelola aset. Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan dengan penambahan ini, DPR dapat mempercepat pembahasan regulasi strategis yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat kepastian hukum di berbagai sektor pembangunan nasional.












