Melati menegaskan pentingnya regulasi yang pro-masyarakat agar sejalan dengan konstitusi dan visi pembangunan nasional. Dia menekankan bahwa peraturan yang tidak mendukung masyarakat bertentangan dengan Pasal 33 UUD dan Asta Cita Presiden Prabowo. Melati memimpin audiensi Komisi IV DPR RI dengan Kelompok Pembudidaya Benih Lobster untuk memastikan keselarasan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Selain itu, Melati juga berkomunikasi secara rutin dengan nelayan untuk memahami kondisi di lapangan. Meskipun belum ada benur di daerah pemilihannya, kunjungannya menunjukkan bahwa nelayan menghadapi tekanan berat akibat penurunan hasil tangkapan. Mereka terpaksa melaut lebih jauh, bahkan melanggar aturan yang ada.
Anggota Komisi IV DPR RI, T. A. Khalid, juga mendukung pembentukan Panja sebagai langkah untuk meningkatkan tata kelola sektor lobster secara menyeluruh. Dia meyakinkan bahwa Panja dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani nelayan serta meningkatkan pendapatan negara melalui budidaya lobster yang lebih teratur.












