Peran Strategis Pemda dalam Sukseskan Implementasi TKA

Komisi X dari DPR RI menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam keberhasilan implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai wilayah. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah. Hal ini membuat pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan, terutama pada tingkat SMP dan SMA/SMK.

TKA telah diterapkan secara nasional sejak 2025 dan mendapat respons positif dari peserta. Namun, capaian partisipasi di Provinsi Lampung perlu ditingkatkan, mengingat hanya mencapai 84,27 persen pada tahun 2025. Evaluasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesiapan siswa menghadapi TKA di masa depan.

Dalam beberapa wilayah seperti Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan, hasil TKA masih menunjukkan angka yang rendah. Sehingga, Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan menengah dan mendukung keberhasilan pelaksanaan TKA di daerah.

Source link