Bantuan Kurban Iduladha Presiden: Dasar Hukum yang Jelas







Bantuan Kurban Iduladha Presiden dari APBN Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Bantuan Kurban Iduladha Presiden dari APBN Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menegaskan bahwa bantuan kurban Iduladha Presiden Prabowo Subianto yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam APBN 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Kamrussamad melalui sebuah tulisan yang diterima media Fraksi Gerindra sebagai tanggapan atas polemik yang muncul terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Dukungan untuk Perekonomian Rakyat

Bantuan kurban Presiden merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) yang telah diangarkan dalam APBN untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung perekonomian rakyat melalui sektor peternakan. Pada Iduladha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar, yang didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Penyaluran di Seluruh Indonesia

Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sementara 500 ekor lainnya didistribusikan melalui organisasi kemasyarakatan Islam dan tokoh agama di berbagai daerah. Seluruh hewan kurban dibeli dari peternak lokal, melibatkan 525 peternak dari berbagai daerah untuk menyediakan hewan kurban dalam program tersebut.

Kesenjangan Distribusi Kurban

Menurut Kamrussamad, program ini juga menjawab persoalan ketimpangan distribusi hewan kurban di Indonesia, khususnya di daerah di luar Pulau Jawa. Data menunjukkan bahwa distribusi hewan kurban masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga program ini diharapkan dapat mendorong pemerataan manfaat kurban bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Program ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan telah disetujui oleh DPR RI dalam pengesahan APBN 2026. Dengan demikian, program kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari alokasi dana negara yang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Source link