Habiburokhman: RUU Polri Dorong Reformasi Kelembagaan dan Profesionalisme Kepolisian
JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dirancang untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan hal tersebut ketika menyampaikan laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Proses Pembahasan
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah melibatkan partisipasi publik yang luas dalam proses pembahasan RUU Polri. Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, guru besar, pakar, kelompok masyarakat, dan mahasiswa, melalui rapat dengar pendapat umum sebanyak 12 kali dan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian.
Menurutnya, berbagai tuntutan reformasi terhadap institusi kepolisian mulai terakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pokok Pembaruan RUU Polri
RUU Polri fokus pada delapan pokok pembaruan. Di antaranya adalah penegasan arah transformasi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui teknologi informasi modern, serta penguatan jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier.
RUU tersebut juga mencakup penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan kejahatan, serta pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, pemberhentian, batas usia pensiun, kurikulum pendidikan Polri, dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Habiburokhman menekankan pentingnya RUU Polri sebagai jawaban atas kebutuhan hukum nasional dan untuk mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang semakin profesional, akuntabel, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Sumber: FraksiGerindra.id












