Anggota DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola Daycare
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Wardatul Asriah, menyerukan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia. Desakan tersebut datang setelah kasus dugaan kekerasan dan kelalaian di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Pembenahan Sistem Daycare
Menurut Wardatul, kasus di Yogyakarta adalah cerminan dari masih lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia. Mulai dari perizinan, standar operasional, hingga mekanisme pengawasan belum optimal. Dia menekankan perlunya perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan hanya menanggapi setelah terjadi insiden.
Tantangan dan Data Perilaku Daycare
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan bahwa sebanyak 44% daycare belum memiliki izin resmi, dan hanya 30,7% yang beroperasi dengan izin sah. Lebih lanjut, sekitar 20% daycare tidak memiliki standar operasional yang jelas. Sertifikasi kompetensi pengasuh anak juga masih rendah, hanya 66,7% yang memenuhi syarat.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan standar layanan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai pedoman nasional untuk layanan pengasuhan anak. Namun, banyak daycare yang belum memenuhi standar ini.
Kebutuhan Masyarakat dan Perlindungan Anak
Dengan tingginya permintaan masyarakat akan layanan pengasuhan anak di luar rumah, seperti daycare, perlindungan dan kualitas layanan harus diperhatikan. Wardatul menekankan pentingnya jaminan keamanan, kualitas layanan, dan pengawasan yang baik.
Reformasi tata kelola daycare dianggap perlu dilakukan agar setiap lembaga pengasuhan anak bisa memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa layanan pengasuhan yang mereka dapatkan adalah aman, berkualitas, dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak.












