Larangan Penerbitan HGU Baru di Wilayah Adat: Sebuah Kebijakan yang Mendorong Perlindungan Lingkungan

DPR RI Mengusulkan Penetapan Batas Wilayah Masyarakat Adat untuk Menyelesaikan Konflik Agraria

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti pentingnya penetapan batas wilayah masyarakat adat sebagai langkah fundamental untuk menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha sering disebabkan oleh tumpang tindih penggunaan lahan yang sah secara hukum.

Mengatasi Perselisihan dengan Penetapan Wilayah Adat yang Definitif

La Tinro memperjuangkan agar wilayah adat yang sudah ditetapkan secara resmi tidak lagi diberikan Hak Guna Usaha (HGU) baru. Ia berpendapat bahwa pemetaan dan penetapan batas wilayah adat perlu dilakukan sebelum pemerintah mengizinkan pemanfaatan suatu kawasan. Dengan demikian, konflik agraria yang merugikan kedua belah pihak dapat diminimalkan.

Menurut La Tinro, kepastian hak atas wilayah adat harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik. Setelah batas wilayah adat ditetapkan secara resmi, pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi memberikan izin usaha baru yang dapat mengganggu kedamaian masyarakat adat.

Perlunya Pengakuan Masyarakat Adat Melalui Proses Verifikasi yang Ketat

La Tinro juga menekankan pentingnya mengakui masyarakat adat melalui mekanisme yang jelas dan proses verifikasi yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya klaim-klaim tanah yang tidak sah di kemudian hari. Pengaturan mengenai masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu memperhitungkan karakteristik lokal yang beragam di setiap daerah.

Penekanan La Tinro terhadap penyelesaian konflik agraria didukung oleh praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto. Ia menggarisbawahi kasus Hutan Adat Hemaq Beniung di Kalimantan Timur yang masih disengketakan antara masyarakat adat dan perusahaan yang memiliki izin pertambangan.

Melalui pembahasan RUU Masyarakat Adat, DPR RI berharap dapat menciptakan landasan hukum yang tangguh untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mengurangi konflik agraria di seluruh Indonesia.

Source link