Komisi VIII DPR RI Mengevaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tengah Perubahan Kebijakan
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI sebagai momentum penting untuk memastikan pelayanan jemaah sesuai dengan syariat Islam. Evaluasi dilakukan menyeluruh dengan melibatkan berbagai ormas Islam terkemuka.
Perspektif Fikih dalam Penyelenggaraan Haji
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, membahas berbagai kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji. Dalam forum ini, Komisi VIII turut meminta masukan dari pimpinan ormas Islam untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa pandangan para ulama perlu dihimpun untuk menjaga agar seluruh proses ritual ibadah haji tetap sesuai dengan fikih. Evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan kepada jemaah haji.
Orientasi Utama Penyelenggaraan Ibadah Haji
Menurut perwakilan MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, penting bagi penyelenggara haji untuk memastikan bahwa setiap jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai dengan tuntunan syariat. Aspek seperti akomodasi, transportasi, dan keamanan menjadi bagian dari instrumen pendukung untuk mencapai tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji.
Asrorun menyoroti perubahan tata kelola safari wukuf sebagai salah satu aspek yang perlu dievaluasi dengan seksama. Dia menekankan bahwa identifikasi kondisi kesehatan jemaah sejak awal penting guna menentukan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.
Lebih lanjut, Asrorun menekankan perlunya penataan dan pendampingan terhadap jemaah yang memiliki uzur syar’i. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pelayanan haji yang tepat sasaran dan sesuai dengan ajaran syariat.












