Fraksi Gerindra: Dorong Kepastian Waktu Layanan Pertanahan
Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan kejelasan waktu dalam pelayanan urusan pertanahan bagi masyarakat.
Reformasi Sistem Pelayanan Pertanahan
Bantra mengatakan bahwa reformasi dalam pelayanan pertanahan harus dilakukan melalui perbaikan sistem yang lebih cepat, transparan, pasti, dan terjangkau. Menurutnya, kualitas pelayanan PPAT sangat tergantung pada sistem dan regulasi yang dibangun oleh ATR/BPN.
Prioritas Pelayanan Pertanahan
Pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas utama. Komisi II DPR RI menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, dan proses pelayanan pertanahan. Bantra meminta ATR/BPN menetapkan standar pelayanan yang mencakup kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan pengurusan.
Transparansi dalam Pelayanan Pertanahan
Selain itu, PPAT juga diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alur, tahapan, dan estimasi waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memiliki kepastian sejak awal proses pengurusan.
Bantra menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya sebatas komitmen. Apalagi di era digital saat ini, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak menyulitkan masyarakat.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung upaya Presiden Prabowo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.












