JAKARTA, FraksiGerindra.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi sorotan penting bagi Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. Menurutnya, pendekatan yang hati-hati dan berlandaskan prinsip keadilan harus menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pentingnya Pendekatan Hati-Hati
Martin menegaskan bahwa pengembangan RUU ini tidak boleh terburu-buru sehingga berisiko melanggar asas hukum lain, termasuk hak asasi manusia. Komisi III DPR RI sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
“Kami harus memastikan bahwa RUU ini tidak melanggar aturan yang sudah ada, terutama terkait dengan HAM. Keadilan harus hadir dalam segala aspek dari regulasi yang akan dibuat,” tegas Martin.
Perlindungan bagi Pihak yang Beritikad Baik
Selain itu, perlindungan terhadap pihak yang tidak mengetahui asal-usul aset yang mereka terima juga menjadi fokus dalam pembahasan RUU tersebut. Penerima hibah yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak seharusnya kehilangan haknya atas aset yang diterima.
Martin juga menyoroti dampak luas dari penyitaan aset, terutama pada aktivitas perusahaan. Penyitaan yang tidak tepat bisa merugikan secara ekonomi dan berdampak pada kelangsungan usaha dan pekerja.
Masyarakat dan Implementasi Hukum
Komisi III DPR RI juga menelaah mekanisme penerapan serta kewenangan aparat penegak hukum terkait RUU Perampasan Aset. Martin menekankan pentingnya implementasi yang profesional dan hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Undang-undang yang bagus harus diterapkan dengan baik oleh aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan di masa depan,” paparnya.












