Pengawasan Fraksi Gerindra terhadap Implementasi Sistem Registri Unit Karbon
Komitmen Fraksi Gerindra dalam mengawasi implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang baru diluncurkan menekankan pentingnya tata kelola perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berdaya saing internasional.
Langkah Strategis dalam Penguatan Tata Kelola Perdagangan Karbon
Rokhmat Ardiyan dari Fraksi Gerindra, sebagai Kapoksi Gerindra Komisi XII DPR RI, menyambut baik peluncuran SRUK sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Menurutnya, kehadiran SRUK memberikan transparansi, akuntabilitas, dan mendukung perdagangan karbon dengan integritas tinggi.
Ia menjelaskan bahwa SRUK menjadi pondasi penting agar kredit karbon dari Indonesia mendapatkan kredibilitas, memberikan dampak ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta membantu upaya dekarbonisasi di Indonesia.
Kawal Implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025
Rokhmat menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 secara konsisten. Penguatan integritas data, validasi proyek, interoperabilitas dengan sistem registri internasional, serta kepastian hukum menjadi aspek kunci dalam menjaga kredibilitas pasar karbon Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor.
Perdagangan Karbon sebagai Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
Rokhmat menekankan bahwa keberhasilan perdagangan karbon harus diukur tidak hanya dari nilai transaksi, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat lokal yang menjaga kelestarian hutan dan ekosistem Indonesia. Perdagangan karbon harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan.
Fraksi Gerindra di DPR RI akan fokus pada pengawasan tata kelola perdagangan karbon, kepastian investasi, dan distribusi manfaat untuk memastikan pasar karbon berkontribusi sebagai instrumen dekarbonisasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Rokhmat menegaskan bahwa potensi karbon Indonesia harus menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar sebagai komoditas perdagangan.












