DPR Setujui Penambahan Anggaran Subsidi Pelayaran Wilayah 3T
Pada Senin (20/7/2026), DPR RI menyetujui penambahan anggaran subsidi pemerintah untuk pelayanan transportasi penyeberangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui kapal perintis. Keputusan ini diumumkan oleh Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, setelah menghadiri Rapat Koordinasi DPR di Gedung Nusantara III, Jakarta.
Penambahan Anggaran untuk Operasional Kapal Perintis
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelni, yang diprakarsai oleh pimpinan DPR. Hasil rapat menyetujui penambahan anggaran untuk operasional kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia.
Danang Wicaksana menyampaikan bahwa anggaran subsidi angkutan perintis dari Kementerian Keuangan akan langsung disalurkan kepada operator pelayaran seperti PT Pelni dan PT ASDP. Langkah ini diambil untuk memastikan agar pelayanan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, tetap berjalan efisien.
Mekanisme Pencairan Subsidi Angkutan Perintis
Selain penambahan anggaran, rapat juga membahas mekanisme pencairan subsidi angkutan perintis. Kementerian Keuangan akan menyalurkan subsidi PSO kepada operator yang ditugaskan, yaitu Pelni dan ASDP, dengan koordinasi yang tetap dengan kementerian terkait. Untuk meningkatkan efisiensi, jangka waktu kontrak subsidi yang semula per semester akan diubah menjadi satu tahun.
DPR berharap dengan penambahan anggaran subsidi ini, pelayanan kepada masyarakat di wilayah 3T tidak akan terganggu lagi. Sebelumnya, sejumlah operasional pelayaran kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia sempat terhenti seiring dengan kendala anggaran subsidi yang dialami.












