Komisi XIII DPR RI Perketat Pengawasan Keimigrasian dan TKA di Kawasan Tambang Freeport
MIMIKA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung terhadap layanan dan pengawasan keimigrasian di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura, kawasan operasional PT Freeport Indonesia, Papua Tengah. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memastikan tata kelola keimigrasian di kawasan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Sistem Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Pada kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI fokus pada pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan tambang. Mereka ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing memiliki dokumen keimigrasian dan perizinan kerja yang sah, serta menjalankan aktivitas sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam inspeksi tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI didampingi oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari dokumen izin tinggal, izin kerja, hingga mekanisme keluar-masuk tenaga kerja asing di kawasan pertambangan.
Pentingnya Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Strategis
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian di kawasan pertambangan harus dilakukan secara ketat. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat setempat, serta untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan di tanah Papua.
Mandenas juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah, aparat hukum, dan pihak korporasi guna mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Pengawasan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan diharapkan dapat menjaga keamanan dan kemandirian Papua, serta memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal tetap terjaga.
Demikianlah upaya yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI dalam memperketat pengawasan keimigrasian dan tenaga kerja asing di kawasan tambang PT Freeport Indonesia, demi keamanan, kedaulatan negara, dan perlindungan terhadap masyarakat dan tenaga kerja lokal.












