Baleg DPR RI Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Alam



Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan hak masyarakat adat terkait pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan adat. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Bob Hasan menegaskan perlunya melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan investasi dan pertambangan melalui mekanisme perizinan yang jelas.

Pemberian Izin dengan Keterlibatan Masyarakat Adat

Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan tidak hanya sebatas soal kompensasi finansial, melainkan juga tentang tanggung jawab menjaga kekayaan sumber daya alam untuk keberlanjutan dan kepentingan lokal. Dalam pembahasan UU lain seperti UU Minerba, masyarakat adat menjadi fokus utama dalam perlindungan hak-haknya.

Regulasi sebagai Landasan Hukum

Pengaturan mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam menjadi bagian integral dari penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat adat dan kepastian hukum nasional.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani Sirua, menyoroti pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan sumber daya alam guna memberikan manfaat ekonomi langsung bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat adat. Pemerintah Papua Barat juga mendorong optimalisasi potensi sumber daya alam sejalan dengan pemberdayaan masyarakat adat.

Diharapkan, penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menjadi upaya Baleg DPR RI untuk memastikan pembangunan ekonomi dan investasi berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat adat, lingkungan, dan kepastian hukum.


Source link