Bimantoro: Perlindungan Hak Warga Negara di Usia 81 Tahun Merdeka

Kemerdekaan Negara dalam Sistem Hukum Pidana

Seiring dengan momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya refleksi akan arti sebenarnya dari kemerdekaan. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya tentang terlepas dari penjajahan, tetapi juga seharusnya tercermin melalui perlindungan hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Ia menekankan perlunya pembaharuan dalam sistem hukum pidana, terutama dengan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini diharapkan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih humanistik, berkeadilan, dan kuat dalam memberikan perlindungan hak-hak warga negara.

Harapan untuk Sistem Hukum Pidana yang Lebih Berkeadilan

Bimantoro menyatakan bahwa reformasi hukum pidana tidak boleh hanya sebatas pada perubahan norma dan pasal. Aparat penegak hukum juga perlu berubah dalam paradigma mereka dalam menjalankan kewenangannya. Hukum pidana seharusnya tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan, pemulihan korban, dan perlindungan masyarakat.

Penekanan pada “pidana sebagai jalan terakhir” menjadi fokus utama dalam upaya perubahan sistem hukum. Tidak semua kasus harus berujung pada hukuman penjara, apabila terdapat metode lain yang lebih efektif untuk mencapai keadilan yang diinginkan.

Penguatan Pendekatan Restorative Justice dan Perlindungan HAM

Selain itu, penguatan pendekatan restorative justice dan perlindungan hak asasi manusia juga menjadi poin penting dalam reformasi hukum pidana. Bimantoro menekankan bahwa keadilan restoratif harus dijalankan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan korban dan masyarakat.

Penerapan prinsip due process of law dan pendampingan hukum sejak tahap awal proses juga ditekankan sebagai bagian integral dari pembaruan hukum pidana. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak asasi setiap warga negara tetap dijaga, terlepas dari status mereka dalam proses peradilan.

Dengan demikian, upaya penguatan sistem hukum pidana di Indonesia diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Source link