Pria Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (32 tahun) asal Surabaya. Pria ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan Terjadi di Surabaya
AT ditangkap di wilayah Surabaya dengan barang bukti berupa 28 poket sabu-sabu siap edar. Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah titipan dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penangkapan AT merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama beberapa waktu. Mereka berhasil mengamankan pria tersebut dalam sebuah operasi yang dilakukan secara taktis dan strategis.
Pelaku Mengaku Dapat Titipan dari DPO
AT sendiri mengaku bahwa ia hanya sebagai kurir dan menerima upah atas pengiriman sabu-sabu tersebut. Ia mengetahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang DPO yang saat ini masih buron. Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari DPO yang menjadi asal titipan sabu-sabu yang dibawa oleh AT. Semua pihak yang terlibat akan dijerat dengan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
