JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi VIII DPR RI berencana untuk memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah haji 2027 hingga sekitar lima bulan. Tujuannya adalah memberikan lebih banyak waktu kepada calon jemaah untuk mengumpulkan dana yang diperlukan.
Langkah Penting bagi Calon Jemaah
Mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, kelonggaran waktu pelunasan ini diharapkan dapat meredakan beban finansial calon jemaah dan memberikan jaminan keberangkatan yang lebih pasti.
Abdul Wachid menyampaikan hal ini dalam sebuah rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
Evaluasi Skema Pelunasan
Pada tahun ini, masa pelunasan biaya haji diberikan dalam tiga tahap. Namun, Komisi VIII ingin mengevaluasi skema ini sehingga calon jemaah haji tahun depan dapat memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan dana yang dibutuhkan.
Perpanjangan masa pelunasan hingga sekitar lima bulan membutuhkan persiapan dari pihak penyelenggara haji yang harus dimulai lebih awal.
Pembentukan Panja Haji
Komisi VIII berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji setelah menyelesaikan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses persiapan dan pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji tahun 2027.
Proses pembentukan Panja tersebut bertujuan untuk membahas berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk biaya, tahapan pelunasan, pelayanan jemaah, serta kebutuhan teknis lainnya.
Evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut dianggap penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan. Komisi VIII ingin memastikan bahwa kekurangan yang teridentifikasi pada penyelenggaraan sebelumnya diperbaiki dan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan haji tahun 2027.












