Jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang wanita yang diduga dalam pengaruh alkohol, ENR (32), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang pria bernama RPK (25) di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Penegak hukum menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut meskipun pelaku memberikan santunan kepada keluarga korban.
Alkohol Sebagai Faktor Penyebab Kecelakaan
Peristiwa tragis ini terjadi ketika ENR mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk dan menabrak RPK yang sedang berjalan di trotoar. Akibatnya, RPK mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian. Meskipun pelaku telah memberikan santunan kepada keluarga korban, namun pihak berwenang tetap menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Perlunya Kesadaran Akan Bahaya Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi dalam kondisi mabuk merupakan salah satu masalah serius yang harus mendapat perhatian lebih. Kesadaran akan bahaya dari mengemudi dalam pengaruh alkohol harus terus ditingkatkan, agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.
