Rahmawati Soroti Pentingnya Kepastian Status Tanah dalam Pengembangan Kawasan Industri
Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, menyoroti pentingnya kepastian status dan riwayat lahan dalam pengembangan kawasan industri. Ia menekankan perlunya proses pengadaan tanah yang clear and clean sejak awal untuk menghindari sengketa dengan masyarakat di masa depan.
Persoalan Kepemilikan Lahan dalam Pengembangan Kawasan Industri
Rahmawati menekankan bahwa kepastian lahan menjadi hal yang vital dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keberlangsungan investasi di sektor industri.
Menurut Rahmawati, kawasan industri pada dasarnya bersifat komersial, namun ketika melibatkan pengadaan lahan untuk kepentingan umum, hal ini bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan. Contohnya adalah persoalan yang muncul di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara.
Pentingnya Pengaturan Mekanisme Pengadaan Lahan
Rahmawati menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme pengadaan lahan yang jelas dan memberikan kepastian sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, pembangunan kawasan industri tidak akan terganggu oleh konflik agraria atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
Komisi VII DPR RI akan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut dalam pembahasan RUU tentang Kawasan Industri, terutama terkait ketentuan pengadaan lahan dan pengembangan kawasan industri di berbagai daerah.










