Komisi IV DPR RI: Kewenangan Penanganan Karhutla Way Kambas



Dwita Ria Gunadi Soroti Kewenangan Penanganan Karhutla di TNWK Lampung

Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, menyoroti kejelasan pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Menurut Dwita, proses koordinasi yang terlalu panjang berpotensi menghambat respons cepat ketika kebakaran terjadi.

Dwita menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas agar penanganan karhutla tidak terkendala oleh persoalan kewenangan antarlembaga ketika situasi membutuhkan tindakan segera. Selain itu, langkah cepat di lapangan perlu didukung dengan koordinasi yang efektif.

Kebutuhan Dukungan Anggaran untuk Penanganan Karhutla

Komisi IV DPR RI juga mencermati kebutuhan dukungan anggaran untuk penanganan karhutla pada tahun 2027. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pencegahan, operasi pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait karhutla.

Dwita berharap agar koordinasi yang baik dapat menjadikan usulan dari TNWK dapat terealisasi dengan baik untuk mencegah kebakaran hutan. Dukungan anggaran yang memadai akan memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kebakaran.

Peran Infrastruktur Pendukung dalam Pengendalian Karhutla

Di samping itu, Dwita juga menyoroti kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung pengendalian karhutla di TNWK, seperti embung dan sumur. Pembangunan infrastruktur ini perlu didukung dengan kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab agar dapat dilaksanakan tanpa hambatan.

Jalur pengusulan pembangunan infrastruktur pengendalian karhutla juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya. Dwita menekankan pentingnya kejelasan kewenangan dan dukungan anggaran untuk mewujudkan langkah-langkah preventif dan responsif dalam penanganan karhutla di TNWK.


Source link