Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Jangkar tahun anggaran 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
Perkara tersebut menjerat dua tersangka. Keduanya disebut sebagai kepala desa dan bendahara Jangkar. Nilai dugaan korupsi dalam perkara ini mencapai Rp289 juta.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Situbondo kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Tahap tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Jangkar yang berkaitan dengan anggaran tahun 2020 dan 2021.
Dengan pelimpahan berkas itu, perkara tidak lagi hanya berada pada tahap penyidikan di kepolisian. Berkas perkara kini diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses berikutnya sesuai penanganan perkara tersebut.
Informasi yang tersedia belum memuat nama kedua tersangka. Penyidik hanya menyebutkan keduanya berdasarkan jabatan, yakni kepala desa dan bendahara Jangkar. Keduanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada periode anggaran 2020-2021.
Dugaan Kerugian Rp289 Juta
Nilai yang disebut dalam perkara ini adalah Rp289 juta. Angka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Jangkar. Namun, informasi mengenai rincian kegiatan, bentuk penyimpangan, serta komponen penggunaan anggaran yang dipersoalkan belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Demikian pula, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai waktu penetapan kedua tersangka, rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, maupun hasil penghitungan kerugian negara secara terperinci. Keterangan yang disampaikan baru mencakup pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Polres Situbondo menangani perkara tersebut melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi pada Sat Reskrim. Objek penyelidikan dan penyidikan adalah pengelolaan Dana Desa Jangkar untuk dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021, dengan nilai dugaan korupsi Rp289 juta.
Setelah berkas dilimpahkan, penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa dan bendahara Jangkar itu berlanjut di Kejaksaan Negeri Situbondo.
