Promosikan Judi Online, Selebgram Inisial JP Ditahan Kejari Tulungagung

Promosikan Judi Online, Selebgram Inisial JP Ditahan Kejari Tulungagung

Rabu, 07 Agustus 2024 – 11:36 WIB

Promosikan Judi Online, Selebgram Inisial JP Ditahan Kejari Tulungagung - JPNN.com Jatim

Petugas memakaikan rompi tahanan ke JP, selebgram yang dijerat pidana karena promosikan judi online, di Kejari Tulungagung, Selasa (6/8). ANTARA/HO-Joko Pramono.

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Selebgram perempuan berinisial JP ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung atas tuduhan mempromosikan judi online melalui akun pribadinya yang memiliki banyak pengikut di Instagram maupun TikTok.

“Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (7/8).

JP dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.

Dia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.

Saat penyelidikan, kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.

Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.

“Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya,” kata Amri.

Dia mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.

Kejari Tulungagung menahan selebgram berinisial JP yang mempromosikan judi online lewat Instagram dan TikTok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link