Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik” diselenggarakan oleh Fraksi Gerindra DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Andre Rosiade, SE, dalam FGD ini menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan hak paten sebagai strategi nasional untuk membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing. Andre juga menjelaskan tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan pemerintah pada tahun 2024, untuk menyelaraskan regulasi dengan standar internasional dan kebutuhan industri nasional.
Selain itu, Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI, Khlimi, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Khlimi, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah perilaku konsumen dan dinamika pasar, yang menuntut pembaruan regulasi. Dalam FGD ini, Dr. Muhammad Mufti Mubarak dari Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Prof. Dr. dr. Hansu Kadriyan, dan Niti Emilia dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga turut berperan dalam menyampaikan pandangan dan pemikiran terkait perlindungan konsumen dan hak paten di Indonesia. Semua pihak berharap forum ini dapat memperkuat perlindungan konsumen dan hak paten, serta memajukan inovasi dan komersialisasi yang efektif di tanah air. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara inovatif dan berdaya saing di tingkat global, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.