RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025: Bob Hasan Janji Libatkan Partisipasi Publik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Bob Hasan menegaskan bahwa tidak akan ada perdebatan lebih lanjut mengenai RUU ini dan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang akan dibahas pada tahun 2025.

Pembahasan RUU ini akan memberikan fokus pada prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna, menurut Bob Hasan. Baleg menilai perampasan aset hasil tindak pidana sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, dan RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil korupsi hingga pencucian uang.

Seluruh proses penyusunan RUU, mulai dari naskah akademik hingga draf RUU, akan dilakukan secara terbuka tanpa adanya pembahasan yang tertutup. Bob Hasan juga menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dipisahkan dari reformasi hukum pidana, dan RUU ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.

DPR menegaskan komitmennya agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum dengan segera. Bob Hasan berharap bahwa RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029 demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat.

Source link