Polisi Tetap Menduga Suami sebagai Tersangka dalam Kasus Peracunan Istri di Malang

Polisi Tetap Menduga Suami sebagai Tersangka dalam Kasus Peracunan Istri di Malang

Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Penetapan tersangka terhadap DMM (40), suami yang mencekoki istrinya, DS (41), dengan cairan pembersih lantai di Malang memerlukan waktu yang cukup lama.

Kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada 24 Januari di sebuah perumahan kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar pada 25 Januari 2024 pukul 01.20 WIB.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah diterapkan dalam proses tersebut.

Polisi mendatangkan tiga saksi ahli dari total 12 saksi yang dimintai keterangan. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak kandung korban serta buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Polisi menduga bahwa isi buku harian tersebut mengarah kepada suami atau pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain. Polisi juga menyelidiki buku harian berisi curhatan milik istri yang diracuni suaminya di Malang.

Source link


Post Views:
5

Exit mobile version