Bendahara Desa di Pacitan Tersangka Korupsi, Mengakibatkan Kerugian Negara Rp305 Juta

Bendahara Desa di Pacitan Tersangka Korupsi, Mengakibatkan Kerugian Negara Rp305 Juta

Senin, 04 Maret 2024 – 09:34 WIB

Pelimpahan tersangka tipikor mantan bendahara Desa Bodag, STY dari Kejaksaan Negeri Pacitan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ANTARA/HO-Kejati Pacitan

jatim.jpnn.com, PACITAN – Oknum perangkat desa di Kabupaten Pacitan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana APBDes yang seharusnya dikelola untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp305 juta.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara senilai Rp305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Agung.

Tersangka diidentifikasi berinisial STY (40). Saat melakukan korupsi dia menjabat sebagai bendahara desa.

Namun, sejak dugaan praktik penyimpangan diendus masyarakat dan ditangani aparat kepolisian, STY dinonaktifkan dari kedudukannya.

STY ditengarai melakukan manipulasi keuangan APBDes sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022.

Modus yang dilakukan STY selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo.

“Pencairannya tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan,” katanya.

Bendahara desa di Pacitan terlibat dalam korupsi APBDes dan merugikan negara sebesar Rp305 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Exit mobile version