KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Berikut Rinciannya

KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Berikut Rinciannya

Jumat, 12 Juli 2024 – 20:02 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jatim.jpnn.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tersangka kasus suap dana hibah.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika memerinci dari 21 tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima, sedangkan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

“Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan staf PN,” kata Tessa dalam keteranganya, Jumat (12/7).

Adapun untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua adalah penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” jelasnya.

Dari puluhan orang yang ditetapkan tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan beberapa rumah dibeberapa daerah, yakni di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar.

Selain itu, beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

21 orang ditetapkan tersangka baru kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version