Keroyok Pesilat IKPSI, 3 Anggota PSHT di Ngawi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Keroyok Pesilat IKPSI, 3 Anggota PSHT di Ngawi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 – 16:02 WIB

Polres Ngawi tetapkan tiga anggota PSHT jadi tersangka kasus kekerasan kepada anggota perguruan lain. Foto: Humas Polres Ngawi

jatim.jpnn.com, NGAWI – Tiga remaja asal Kabupaten Ngawi hanya bisa pasrah setelah ditetapkan tersangka kasus kekerasan melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia (IKPSI) berinisial AYP (28).

Ketiga pelaku itu juga merupakan anggota perguruan anggota silat lain dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka ialah A (16), YSP (20), dan ADM (22).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan pengeroyokan itu bermula saat ketiga pelaku konvoi seusai menghadiri tes warga PSHT di Dusun Sekarjati, Kecamatan Karanganyar pada Minggu (16/6) pukul 10.00 WIB.

Setibanya di jalan raya Sine-Geduro masuk Dusun Duwet, Desa Jagir Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku berhenti setelah melihat korban memakai jaket hoodie IKSPI.

“Tiba-tiba ketiga pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama. Setelah itu rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian menuju daerah Walikukun,” kata Argo.

Setelah mengalami pengeroyokan tersebut, korban membuat laporan ke Polres Ngawi. Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV, ketiga pelaku akhirnya ditangkap.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu yang digunakan memukul korban, rekaman video kekerasan yang dialami korban, dan surat berupa Visum et Repertum (VER).

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keroyok anggota perguruan silat lain, tiga anggota PSHT diringkus Polres Ngawi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version