KPK Lanjutkan Pemeriksaan Belasan Saksi Korupsi Dana Hibah di Malang

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Belasan Saksi Korupsi Dana Hibah di Malang

Kamis, 19 September 2024 – 17:31 WIB

Dua penyidik KPK memasuki Ballroom Sanika Satyawada sembari membawa satu koper berwarna hitam, Kamis (19/9). ANTARA/Ari Bowo Sucipto

jatim.jpnn.com, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim, Kamis (19/9).

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik pada hari ketiga memeriksa 14 pengurus pokmas sebagai saksi dugaan kasus suap dana hibah.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan di Kantor Polresta Malang Kota,” kata Tessa.

Belasan saksi tersebut yang menjalani pemeriksaan hari ini, adalah IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekar Tanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, dan MG dari Pokmas Tirto Maju.

“Kemudian, SH Pokmas Pilar Mas, B Pokmas Tugu Jaya, AS Pokmas Makmur Jaya, S Pokmas Gelanggang Makmur, dan MI Pokmas Tirta,” ujarnya.

Selain itu, DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 35 orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK sejak Selasa (17/9) di Mapolresta Malang Kota.

Langkah KPK untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim itu mendapatkan dukungan dari masyarakat, diantaranya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Dukungan disuarakan melalui aksi damai yang di gelar Mapolresta Malang Kota.

KPK melanjutkan pemeriksaan kepada 14 saksi kasus korupsi dana hibah di Mapolresta Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version