Jumat, 25 Oktober 2024 – 20:02 WIB
Arsip foto – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikawal polisi memasukan koper ke dalam mobil usai melakukan penggeladahan di kompleks perkantoran Pemprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8). ANTARA FOTO/Shafiyah/YU/aa.
jatim.jpnn.com, JAKARTA – Anggota DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jatim 2021-2022 diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Rutan Sampang pada Kamis (24/10) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan tidak didampingi kuasa hukumnya.
“Diperiksa sebagai tersangka. Tersangka hadir. Namun, tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fauzan Adima, tetapi belum memberikan keterangan soal jadwal barunya.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
KPK memeriksa anggota DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima selaku tersangka korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News