Legislator Gerindra Minta Kejaksaan Timbang Ulang Pemecatan Tidak Hormat Jaksa Jovi

Legislator Gerindra Minta Kejaksaan Timbang Ulang Pemecatan Tidak Hormat Jaksa Jovi

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa, 21 November 2024, dengan agenda membahas kasus pemberhentian tidak hormat seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. Rapat tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrohman, dihadiri pula oleh sejumlah anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, seperti Bob Hasan, Andi Amar, Martin Tumbeleka, dan Rofiqi. Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan menyampaikan pandangannya mengenai penanganan kasus yang dinilai memerlukan evaluasi mendalam.

Bob Hasan menyoroti pentingnya kajian ulang terhadap keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Jovi Andrea Bachtiar. Menurutnya, langkah ini diperlukan demi menjaga integritas lembaga kejaksaan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

“Saya meminta pihak kejaksaan untuk benar-benar mempelajari kembali keputusan pemberhentian tidak hormat ini. Masalah ini tentu saja telah melebar dan berpotensi merugikan lembaga kejaksaan. Namun, kerugian ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab moral pejabat di berbagai tingkatan,” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Bob Hasan juga meminta agar kejaksaan memberikan kesempatan kepada Jovi untuk memperbaiki keadaan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi hukum tetap menjadi wewenang lembaga peradilan.

“Saya minta kepada bapak-bapak di kejaksaan tinggi maupun kejari untuk memberikan celah bagi Jovi memperbaiki diri. Namun, untuk urusan hukuman, kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga pengadilan,” tambahnya.

Rapat ini mencerminkan perhatian serius Komisi III DPR RI terhadap kasus yang melibatkan jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Selain itu, rapat tersebut menyoroti pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas institusi kejaksaan dalam menangani permasalahan internalnya. ***Ridwan***

Source link

Exit mobile version