Penemuan Kasus Narkoba Polres Mojokerto: TPPU Rp 2 Miliar

Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) setelah awalnya menginvestigasi kasus peredaran narkoba dengan perputaran uang mencapai Rp2 miliar. Kombes Robert Da Costa dari Dirresnarkoba Polda Jatim menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan pencucian uang. Penyidikan ini juga menjadikan Polres tersebut sebagai yang pertama dalam mengungkap kasus TPPU. Kasus ini dimulai dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka MM sejak tahun 2023 hingga penangkapannya pada Oktober 2024. Dari hasil tracing aset tersangka, polisi berhasil mengamankan aset senilai kurang lebih Rp2,5 miliar, termasuk berbagai jenis kendaraan, gadget, dan uang tunai. Langkah Polres Mojokerto Kota dalam memiskinkan bandar narkoba ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah tersebut.